Aborsi Adalah Tindakan Penuh Resiko, Bagaimana Aturannya?
Aborsi adalah tindakan yang dilakukan untuk menggugurkan janin yang belum lahir dengan sengaja. Tindakan ini bisa jadi legal ataupun ilegal secara hukum tergantung pada situasi yang dialami oleh wanita ataupun orang yang membantu melakukan aborsi tersebut.
Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur Aborsi?
Dilansir dari hukumonline.com, tindakan melakukan aborsi adalah legal jika memang terdapat alasan yang tepat untuk melakukannya. Hal ini diatur dalam Pasal 75, Pasal 77, dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pada Pasal 75 ayat 2 UU Kesehatan, terdapat dua alasan seseorang dapat melakukan aborsi, yaitu:
- indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan;
- bagi korban pemerkosaan.
Namun, tidak hanya dua kondisi tersebut yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan aborsi. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi juga jika memang seseorang ingin melakukan aborsi. Menurut Pasal 76 UU Kesehatan, syarat untuk melakukan aborsi adalah sebagai berikut:
- sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
- oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan;
- dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
- dengan izin suami, kecuali korban pemerkosaan; dan
- penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
Bagaimana Jika Seseorang Melakukan Aborsi Tanpa Adanya Kondisi Di Atas?
Jika memang syarat-syarat dan kondisi yang disebutkan di atas tidak terpenuhi, maka hukum menyatakan tindakan aborsi yang dilakukan adalah ilegal. Oleh karena itu, seseorang dapat dijatuhi hukuman jika terbukti melakukan aborsi, baik itu pihak wanita yang melakukan aborsi, ataupun pihak-pihak lain yang membantu pelaksanaan aborsi.
Ancaman hukuman yang akan diberikan berupa penjara maksimal selama 10 tahun, dan denda paling banyak 1 milliar rupiah.
Prosedur dan Resiko Melakukan Aborsi
Melakukan aborsi adalah tindakan yang penuh resiko, baik secara hukum ataupun kesehatan, jika tidak dilakukan secara benar dan dengan bantuan pihak-pihak yang memang mempunyai kemampuan dan kewenangan secara medis untuk melakukannya.
Menurut jenis metode yang dilakukan, tindakan aborsi terbagi ke dalam dua jenis. Jenis pertama adalah aborsi medis, dimana tindakan aborsi akan dilakukan dengan memberikan pil kepada wanita yang akan melakukan aborsi. Jenis kedua adalah aborsi dengan metode operasi pengeluaran janin dari dalam kandungan.
Kedua metode tersebut sama-sama mempunyai resiko kesehatan yang bisa dialami oleh wanita yang melakukan aborsi. Tentunya jika aborsi dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan dan kewenangan secara medis untuk melakukannya, resiko kesehatan tersebut menjadi lebih rendah dibanding jika aborsi dilakukan oleh sembarang pihak.
Beberapa efek kesehatan yang bisa terjadi sesudah dilakukan aborsi adalah:
- Mengalami demam yang bisa berlangsung selama lebih dari 24 jam
- Mengalami keputihan atau flek dengan disertai bau tidak sedap
- Mengalami sakit pada bagian perut dan pinggang
- Mengalami pendarahan
Efek samping secara psikologis pun sangat mungkin terjadi pada wanita yang baru saja melakukan aborsi. Perasaan sedih dan kehilangan bisa menerpa, sebaiknya berkonsultasilah kepada psikiater jika memang perasaan tersebut berlangsung dalam waktu lama, agar perasaan tersebut dapat segera diatasi dan ikhlas dalam menghadapinya.